PRINGSEWU — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pringsewu, H. Khuzil Afwa Kahuripan, S.H., M.H.I., memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA) di lingkungan MAN 1 Pringsewu pada Kamis, 30 Juli 2026.
Mengawali penyampaian materinya, H. Khuzil Afwa Kahuripan memperkenalkan rekam jejak pengabdiannya di Kementerian Agama. Beliau mengawali karier sebagai pegawai sejak tahun 2006 di Jakarta Barat, hingga kini amanah sebagai Kepala Kankemenag Kabupaten Pringsewu sejak awal tahun 2026.
Penegakan Kedisiplinan dan Beban Kerja Guru
Dalam arahannya, Kakankemenag menekankan pentingnya setiap ASN untuk fokus menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta mematuhi aturan kedisiplinan yang berlaku.
Terkait jam kerja dan kedisiplinan guru madrasah, beliau menyampaikan beberapa poin krusial:
Skema Hari Kerja: Madrasah diberikan fleksibilitas untuk memilih sistem 5 hari kerja atau 6 hari kerja sesuai aturan internal madrasah, dengan ketentuan memenuhi beban kerja 37,5 jam serta berpedoman pada kalender pendidikan.
Kriteria Ketidakhadiran: Alasan sah tidak masuk kerja dikelompokkan dalam kategori Cuti, Dinas Luar (DL), Tugas Belajar, serta Tanpa Keterangan (TK) bagi pelanggaran disiplin.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG): Guru penerima tunjangan sertifikasi diwajibkan memenuhi beban jam mengajar yang dipersyaratkan sebagai syarat mutlak pencairan tunjangan.
Regulasi Kepala Madrasah, Komite, dan Tata Kelola Organisasi
Selain kedisiplinan, pembinaan juga menyentuh aspek tata kelola kelembagaan dan aturan hukum terkini:
Pengangkatan Kepala Madrasah: Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Madrasah (Negeri maupun Swasta) diatur secara tegas dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 7232 Tahun 2022. Beliau menegaskan bahwa pimpinan yayasan atau pihak berwenang tidak diperbolehkan mengganti atau mencabut jabatan kepala madrasah secara sewenang-wenang tanpa mengikuti prosedur regulasi tersebut.
Peran Komite Madrasah: Komite dilarang keras menjual buku pelajaran kepada siswa. Namun, kolaborasi antara madrasah dan komite tetap sangat dibuka lebar selama berada dalam koridor dan aturan hukum yang berlaku.
Loyalitas ASN: Seluruh ASN diminta untuk menjaga etika, saling menghormati, serta menunjukkan loyalitas yang profesional terhadap atasan, lembaga, dan negara.
Peran Dharma Wanita Persatuan (DWP): Beliau menjelaskan pembagian DWP aktif (istri para pejabat seperti istri Kakemenag dan para Kasi/Kabid) serta DWP pasif (para guru perempuan dan istri ASN). Seluruh unsur DWP diharapkan terus mendukung kinerja suami dan kemajuan lembaga.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh ASN dan pengelola madrasah di lingkungan KKMA Pringsewu semakin solid, profesional, dan taat regulasi dalam menjalankan roda pendidikan. (dek)